Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Nakal Sunat Takaran Minyakita

Mentan Amran menemukan tujuh perusahaan yang melakukan kecurangan mengurangi takaran Minyakita.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Padahal, Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

Budi menjelaskan bahwa kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan mengurangi volume takaran ke konsumen.

Mulanya, Budi menyampaikan bahwa pada awal Maret 2025, tim pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menduga ada kemasan Minyakita yang kurang dari 1 liter, yaitu 750 ml yang diproduksi oleh PT AEGA.

“Pada 7 Maret, kami melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA, gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan menurut informasi, sudah pindah,” kata Budi saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Kemudian pada 8 Maret 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita yang diproduksi PT AEGA hanya berukuran 750 ml.

Alhasil, Kemendag bersama dengan tim Tim Satgas Pangan melakukan penelusuran dan ditemukan PT AEGA berpindah ke Karawang Sentra Bizhub No. C-03, Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat sekitar satu bulan.

“Kami temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita, akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi,” bebernya.

Adapun, sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AEGA di antaranya menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang dengan masing-masing membayar kompensasi senilai Rp12 juta per bulan.

“Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita dengan ukuran 750 ml,” ujarnya.

Kedua perusahaan akhirnya telah ditangani oleh Polda Banten dan kini sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu, Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA merupakan minyak non-DMO dan hanya berukuran 750 ml.

Budi menegaskan Kemendag akan mencabut izin usaha PT AEGA imbas pengurangan takaran Minyakita yang dijual di masyarakat.

“Perusahaan [PT AEGA] ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut, tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” jelasnya.

Ke depan, Budi menekankan Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap bahan pangan pokok, termasuk minyak goreng Minyakita.

Di samping itu, pemerintah juga akan menindak tegas semua pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemendag bukan hanya melakukan pengawasan terhadap alur distribusi, melainkan juga repacker.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper