Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Pangan Mandek 2 Tahun, Zulhas Ungkap Biang Keladinya

Setiap kementerian/lembaga kini dapat mengatur regulasi pangan secara mandiri sesuai bidang masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum: Blue Food Competent Authority Dialogue, Jakarta. —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum: Blue Food Competent Authority Dialogue, Jakarta. —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Usai tak kunjung rampung dilakukan pembahasan selama 2 tahun akhirnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan selesai dan siap diterbitkan. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyelesaian revisi beleid tersebut cukup alot karena terdapat beberapa bagian pada bab penjelasan. 

“2 tahun tidak selesai-selesai [revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan]. Perdebatannya itu ada di penjelasan. Oleh karena itu, penjelasannya tadi kita hilangkan kembali ke pokok,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Dia menuturkan perubahan utama dalam revisi PP 86/2019 terletak pada pembagian pengawasan pangan berdasarkan sektor kementerian yang berwenang. 

Alhasil, setiap kementerian/lembaga kini dapat mengatur regulasi pangan secara mandiri sesuai bidang masing-masing. Setiap kementerian berwenang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terkait ketahanan pangan.

“Nanti kalau [soal] teknis masing-masing, kewenangan kementerian itu besar. Jadi menteri bisa bikin Peraturan Menteri. Itu urusan masing-masing kementerian. Tidak bisa kementerian tergantung kepada BPOM,” katanya. 

Dia mencontohkan pada Pasal 47 ayat 2a dalam hal pangan olahan asal ikan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan dan mutu pangan dilaksanakan oleh Kepala BPOM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya, baik secara sendiri atau bersama-sama.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Permen tersebut. Begitu pula dengan kementerian lain, seperti Kementerian Pertanian (Kementan) yang memiliki otoritas untuk mengawasi keamanan pangan di sektor pertanian.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan perubahan PP 86/2019 memperjelas kewenangan antara BPOM dan kementerian dalam mengawasi keamanan pangan nasional.

“Jadi penjelasan peraturan-peraturan berikutnya itu sesuai sama kewenangan kementerian/lembaga. Intinya, seperti kewenangan kementerian/lembaganya,” katanya. 

Menurutnya, revisi PP 86/2019 ini merupakan langkah yang baik untuk memastikan keamanan pangan nasional.

“Ini sebenarnya semua lembaga negara ini mementingkan keamanan pangan nasional. Jadi food safety karena kalau tidak aman, maka itu bukan pangan,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper