Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait dengan perpanjangan usia pensiun bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh aspek keuangan telah diperhitungkan dengan matang. Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan di tubuh militer.
“Itu semua sudah dihitung,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025).
Sekadar informasi, Perpanjangan usia pensiun dapat berimplikasi pada peningkatan beban anggaran negara, terutama terkait gaji dan tunjangan prajurit yang masih aktif.
Untuk, di dalam Revisi UU TNI yang disahkan sejak Kamis (20/3/2025) di DPR yang mengalokasikan perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 turut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Baca Juga
Tak hanya itu itu, ada untuk masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.