Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pameran di Luar Negeri Segera Meluncur, Mendag Beri Bocoran

Kemendag dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi yang mengatur soal kegiatan pameran perdagangan di luar negeri. Berikut bocorannya.
Mendag Budi Santoso saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia
Mendag Budi Santoso saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam waktu dekat akan menerbitkan regulasi yang mengatur soal kegiatan pameran perdagangan di luar negeri. Regulasi ini diharapkan dapat menggenjot ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, regulasi tersebut nantinya mewajibkan penyelenggara dan peserta pameran untuk melapor ke Kemendag.

Selanjutnya, Kemendag akan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia, dalam hal ini atase perdagangan (atdag) untuk mencarikan pembeli atau buyer.

“Jadi sebelum sampai sana, itu harus sudah dicarikan buyer. Ketika sampai di sana, tinggal ketemu buyer. Jadi ada business matching di sana, syukur-syukur ada kontrak dagang,” kata Budi saat ditemui di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).

Melalui regulasi ini, Kemendag juga mengatur hal-hal teknis seperti standar booth yang akan digunakan selama pameran berlangsung. Selain itu, beleid ini juga meminta semua kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan Kemendag terkait penyelenggaraan pameran di luar negeri. 

Dengan adanya kebijakan ini, Budi mengharapkan nilai ekspor Indonesia mengalami peningkatan. Hadirnya kebijakan ini juga mendorong para peserta untuk memanfaatkan kesempatan dengan baik.

“Jangan sampai kita ke sana sudah keluar biaya, keluar waktu, tetapi tidak bisa optimal sehingga tidak dapat buyer,” ujarnya. 

Selain itu, pemerintah ingin membangun ekosistem ekspor dengan benar, salah satunya dengan mengatur pameran ekspor di luar negeri. Menurutnya, dengan ekosistem ekspor yang baik dan terkoordinir, bisa berdampak positif terhadap kinerja perdagangan Indonesia.

Adapun, rancangan aturan ini sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Nantinya, regulasi ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dia mengatakan, proses harmonisasi kemungkinan selesai pekan ini. Selanjutnya, aturan tersebut akan ditandatangani untuk kemudian diterbitkan dan dilaksanakan.

“Kalau itu sudah harmonisasi, tinggal saya tanda tangan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper