Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 108 pelaku usaha terindikasi melakukan kecurangan terhadap takaran Minyakita di pasaran.
Modusnya perusahaan nakal tersebut, yakni dengan melakukan pengurangan takaran Minyakita alias volume yang tak mencapai 1 liter seperti yang tercantum di label kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan 108 pelaku usaha Minyakita yang nakal ini terdiri dari produsen, pengecer, hingga repacker. Adapun, data ini merupakan akumulasi dari November 2024 hingga akhir Lebaran 2025.
“108 pelaku usaha [yang curangi takaran Minyakita] di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (24/4/2025).
Adapun, terungkapnya pelaku usaha yang melakukan kecurangan Minyakita ini dibantu oleh dinas terkait dengan modus yang tetap sama, yakni terkait ukuran yang tak sesuai.
“Yang jelas [modusnya] ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kita ukuran, takaran, timbangan. Undang-Undang Metrologi Nomor 2,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur tentang pengukuran, satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari temuan itu, dia mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui HET, hingga izin KBLI yang tidak lengkap.
Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap 66 perusahaan itu.
“Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.