Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghentikan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang sebelumnya dilaksanakan pada era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Inpres Jalan Daerah (IJD) dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Dalam informasi terbarunya, Menteri PU, Dody Hanggodo menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melanjutkan Inpres pembangunan Jalan Daerah tersebut.
“Inpres Jalan Daerah tidak ada, jadi Inpresnya nanti sapu jagat namanya Inpres Infrastruktur Daerah,” kata Dody dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa nantinya Inpres tersebut juga bakal mencakup pembangunan dan preservasi jalan daerah.
Tidak hanya itu, aturan itu juga bakal menjadi payung hukum pembangunan sanitasi, tempat pembuangan air, hingga pembangunan jaringan air minum di daerah.
Baca Juga
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa saat ini Inpres tersebut masih dalam tahap perumusan antar kementerian dan lembaga terkait.
Dia juga mengaku, belum mengetahui pasti berapa anggaran yang bakal dikucurkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Inpres Infrastruktur Daerah tersebut.
“Kita belum bicara pendanaan. Kalau pendanaan kan mungkin nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan lain-lainnya. Nanti pembangunan daerahnya akan ada prioritas sesuai Asta Cita,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan biaya Rp15 triliun melanjutkan perbaikan jalan pada 2.900 kilometer (Km) jalan daerah di Tanah Air.
Adapun, anggaran Inpres Jalan Daerah tersebut tidak masuk dalam pagu anggaran Kementerian PUPR pada 2024. Melainkan, anggarannya digenggam langsung oleh Bendahara Umum Negara.
Sementara pada 2023, total anggaran yang diguyurkan langsung oleh Kemenkeu untuk merealisasikan program IJD tersebut sebesar Rp14,64 triliun.