Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang pengusaha menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja.
“Hari ini, Selasa 20 Mei 2025, saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan Surat Edaran Nomor.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Melalui surat tersebut, Menaker Yassierli melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud yakni dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Bagi calon pekerja atau pekerja/buruh, Yassierli meminta agar cermat dan paham terhadap isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Baca Juga
Yassierli menuturkan, surat edaran ini juga memberikan pedoman bahwa dalam hal terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya pensyaratan penyerahan ijazah dan atau sertifikat kompetensi hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tertentu.
"Semoga dengan surat edaran ini, semua pihak dapat melaksanakan dengan baik agar tercipta hubungan industrial," pungkasnya
Berikut ketentuan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja:
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.