Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara usai sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online menyatakan keberatan terhadap wacana perubahan status mitra pengemudi menjadi karyawan tetap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pembahasan mengenai status mitra pengemudi ojek online terus dikaji oleh pemerintah.
“Balik lagi, kami harus benar-benar melakukan sebuah telaah yang dalam,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan (20/5/2025).
Yassierli mengatakan, saat ini ada banyak pendapat yang muncul mengenai status pengemudi ojek online, apakah ojol adalah mitra atau dikategorikan sebagai pekerja.
Namun, kata dia, pemerintah akan terus mendengar berbagai masukan, melalui diskusi-diskusi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
“Disitu harus ada suatu dialog sosial juga dan kita tunggu saja ya. Kita tunggu dan diskusi-diskusi itu selalu akan kemudian menjadi sangat dinamis nantinya,” tuturnya.
Baca Juga
Yassierli menegaskan, saat ini jaminan sosial bagi pengemudi transportasi online menjadi perhatian Kemnaker. Pasalnya, saat ini masih banyak pengemudi transportasi online yang belum memiliki jaminan sosial.
Merujuk data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 1,7 juta pengemudi ojol dari total 2 juta pengemudi belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial. Dari total 2 juta pengemudi yang ada, baru 250.000 orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sekali lagi, saya sering sampaikan message-nya adalah yang kita concern adalah satu tadi adalah jaminan sosial termasuk kemudian pekerjaan yang layak,” pungkasnya.
Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi online Maxim dan Grab angkat suara terkait dengan wacana pemerintah tentang status kerja pengemudi yang bekerja dengan platform digital seperti ojek online (ojol) maupun pengemudi taksi online.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana memasukkan pengemudi transportasi online sebagai bagian dari UMKM. Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempertimbangkan pengemudi transportasi online untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap.
Menanggapi hal itu, pihak Maxim meminta pemerintah berhati-hati dan mengkaji kembali secara komprehensif dengan turut memperhatikan konsekuensi yang terjadi untuk pengemudi maupun untuk perekonomian Indonesia jika pengemudi ojol dimasukkan ke dalam bagian UMKM. .
Menyoal Revisi Undang-Undang untuk memasukkan mitra pengemudi menjadi bagian dari UMKM, Maxim menegaskan perusahaan ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar dapat membantu para mitra pengemudi, serta tetap menghargai aspek fleksibilitas dan kemandirian.
Menurut Government Relation Maxim Indonesia Rafi Assagaf, skema klasifikasi UMKM ini menawarkan alternatif yang inklusif, strategis, dan selaras dengan semangat transformasi digital, tapi harus dikelola dengan posisi yang jelas dan koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan.
“Pendekatan kebijakan yang seimbang dengan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder sangat penting untuk menjamin kesejahteraan tanpa mengorbankan inovasi, akses hingga ekosistem transportasi online,” kata Rafi, dikutip Minggu (4/5/2025).