Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara ihwal kebijakan pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun, kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kebijakan pembatasan gratis ongkir itu dilakukan untuk menjaga ekosistem di platform e-commerce agar menjadi lebih sehat.
“Ya kan itu kan tujuannya apa? Tujuannya kan pasarnya biar sehat kan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Budi menjelaskan kebijakan baru ini dilakukan untuk menjaga ekosistem, baik dari sisi konsumen, produsen, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dengan begitu, ekosistem di platform e-commerce menjadi lebih adil dan sehat.
“Kita itu kan yang kita pikirkan semua ya. Jadi ada konsumen, ada produsennya. Jadi semua kita pikirkan. Biar produsennya juga, UMKM kita itu menjadi sehat. Jadi semua, jadi instrumentnya tidak hanya satu,” terangnya.
Baca Juga
Sebelumnya diberitakan, Komdigi menekankan Peraturan Menteri Komdigi No. 8/2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan regulasi yang baru diterbitkan tersebut hanya mengatur pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir, bukan subsidi ongkir yang diberikan oleh e-commerce.
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dikutip Sabtu (17/5/2025).
Dia menjelaskan pembatasan diskon ongkir ini hanya berlaku untuk potongan harga yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir, seperti ongkos pengiriman nyata, biaya angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
Adapun, jika diskon di bawah ongkos nyata ini terus-menerus dilakukan, maka dampaknya bisa berdampak pada kurir yang dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan kualitas layanan menurun.
Meski demikian, Edwin memastikan konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.