Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (GAPPRI) berharap Dirjen Bea Cukai yang baru dilantik bisa menjaga keberlangsungan lndustri Hasil Tembakau (lHT).
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menjelaskan IHT berkontribusi 10% penerimaan negara dari cukai hasil tembakau untuk APBN. Belum lagi kontribusi lain, antara lain pajak hingga penyerapan tenaga kerja.
"GAPPRI menaruh harapan besar kepada Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai baru untuk berkomitmen menjaga keberlangsungan lHT legal nasional," kata Henry dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Dia menambahkan saat ini IHT legal nasional menghadapi berbagai tantangan besar. Pertama, terdapat 500 peraturan fiskal dan non fiskal yang dibebankan pada IHT kretek. Padatnya aturan (heavy regulated) tersebut berekses negatif di lapangan.
Menurutnya, salah satu dampak signifikan akibat padatnya peraturan adalah kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tidak mencapai target. Realisasi pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.
"Produksi rokok legal juga terus mengalami penurunan," katanya.
Kedua, situasi IHT kretek saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional.
Baca Juga
Ketiga, keberadaan Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, berisiko mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sebagai contoh, aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat anggota GAPPRI kesulitan menyesuaikan ketentuan tersebut. Petani tembakau juga akan kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara bahan tambahan di Pasal 32 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih.
Keempat, memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan.
Kelima, mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE). Selama tahun 2026-2029, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70% - 82% pada setiap batang rokok legal.
Keenam, mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Ketujuh, GAPPRI juga mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya.