Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Sebut Klaim JKP Tak Menggambarkan Jumlah PHK

Menaker Yassierli menyebut klaim JKP tidak menggambarkan jumlah PHK pada periode yang sama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli / Dok: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli / Dok: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai klaim program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada periode Januari-April 2025 yang meningkat tajam, sedangkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode tersebut sebanyak 24.000 orang.

Yassierli menyampaikan, klaim JKP pada periode Januari-April 2025 tidak menggambarkan angka PHK pada periode tersebut. Pasalnya, kata dia, klaim tersebut bisa jadi dilakukan oleh pekerja yang telah ter-PHK di luar periode itu.

“Itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini berarti dia di PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua [JHT],” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Dengan demikian, Yassierli menegaskan bahwa data PHK yang diterima oleh Kemnaker merupakan hasil laporan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di masing-masing provinsi, bukan merujuk pada klaim JKP.

“Jadi kami tetap melihat data yang valid itu saat ini adalah kita laporan dari Disnaker,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan tajam rata-rata jumlah klaim program JKP per bulan.

Ketua DJSN Nunung Nuryartono menyampaikan, rata-rata klaim JKP periode Januari-April 2025 mencapai 13.210 klaim per bulan. Angka itu naik signifikan dibanding rata-rata klaim pada 2024 sebesar 4.816 per bulan dan 4.478 per bulan pada 2023. 

“Sehingga ini memberikan indikasi bahwa memang terjadi PHK yang cukup signifikan,” kata Nunung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025). 

Selain rata-rata klaim per bulan yang melesat, DJSN juga mencatat rasio klaim JKP Januari-April 2025 meningkat menjadi 25%, dibandingkan rasio klaim sebesar 13% pada periode 2023-2024.

Dalam paparannya, DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp2,98 triliun. Sedangkan, pada periode Januari-April 2025 total pembayaran klaim sebesar Rp0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp0,93 triliun.

Sementara itu, Kemnaker melaporkan sebanyak 24.036 orang menjadi korban PHK hingga 23 April 2025 atau sepertiga dari total kasus PHK yang terjadi di 2024, yang kala itu sebanyak 77.965 orang.

Dari total tersebut, kasus PHK paling banyak terjadi di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta aktivitas jasa lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper