Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis target realisasi investasi lima tahun ke depan dapat tercapai meski trennya dibidik terus meningkat.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Eddy Junaedi mengatakan meski ICOR atau incremental capital output ratio di Indonesia belum pada level ideal, pemerintah tengah berbenak menegakkan aturan untuk memastikan investasi terus masuk ke Indonesia.
“Bayangkan tahun depan itu, target naik di Rp2.200 triliun. Tiga tahun lagi naik lagi, jadi Rp2.500 triliun sampai di 2029 naik Rp3.400 triliun tapi kita optimis,” kata Eddy dalam agenda Bisnis Indonesia Forum, Kamis (22/5/2025).
Optimisme tersebut lantaran melihat capaian realisasi tahun-tahun sebelumnya yang berhasil tercapai. Bahkan, awal tahun ini realisasi investasi yang masuk sebesar Rp465,2 triliun atau tumbuh 15,9% yoy.
Capaian investasi kuartal I/2025 yang masuk tersebut setara dengan 24,4% dari total target investasi tahun ini senilai Rp1.905,6 triliun.
“Sekarang kita pertahankan, penegakan aturan dan pengamanan diperketat, kita optimis bisa. ICOR kita turunkan ke angka 3 atau proporsi ICOR kita bisa jadi 4 dari 6,itu sudah cukup untuk mendapat,Pertumbuhan ekonomi sebesar 8%,” tuturnya.
Baca Juga
Hal tersebut juga bisa tercapai meskipun Eddy mengakui masih diperlukan pembenahan regulasi, perizinan dan lainnya. Pihaknya mengakui bahwa gangguan oknum yang dengan sikap premanisme sangat mengganggu iklim investasi dan menjadi tantangan utama pemerintah.
Terlebih, saat ini pemerintah juga didukung Satgas Percepatan Investasi yang tertuang dalam Keppres 11/2021. Perannya yakni, memastikan realisasi investasi dari pelaku usaha, baik domestik maupun asing, yang telah memperoleh perizinan berusaha.
Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) dalam sektor-sektor usaha yang mengalami kendala perizinan berusaha.
Ketiga, mendorong percepatan usaha di sektor-sektor yang cepat menghasilkan devisa, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan ekonomi regional atau lokal.
Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terakhir, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian, lembaga, otoritas, dan pemerintah daerah terhadap pejabat atau pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi atau menambah biaya berinvestasi di Indonesia.