Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat realisasi impor bawang putih masih rendah atau baru mencapai 32%.
Hal itu disampaikan Deputi III Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (16/6/2025).
“Realisasi impor masih rendah [yaitu] 32%, serta mayoritas importir belum memenuhi kewajiban izin edar dan wajib tanam,” ungkap Andriko.
Untuk diketahui, rata-rata kebutuhan bawang putih per bulan mencapai 51.851 ton dan rata-rata kebutuhan harian sebesar 1.705 ton. Sementara itu, stok awal bawang putih pada 2025 adalah 87.115 ton.
Andriko menuturkan bahwa realisasi impor bawang putih baru mencapai 140.375 ton (31%) dari total izin terbit 456.272 ton, dengan melibatkan 73 perusahaan.
Secara terperinci, terdapat 31 perusahaan yang belum melakukan realisasi lantaran baru mengantongi persetujuan impor (PI) pada April dan Mei. Sementara itu, 21 perusahaan mencatatkan realisasi di atas 50%, sedangkan 21 perusahaan mencatat realisasi impor kurang dari 50%.
Baca Juga
Adapun, total distribusi impor bawang putih pada 2025 mencapai 49.345 ton dengan distribusi terbesar terdapat di Jakarta dan Jawa Timur.
Dari sana terungkap jalur distribusi impor bawang putih 2025 masuk ke Pelabuhan Belawan sebanyak 8.931 ton dan Sumatra Utara sebanyak 2.494 ton.
Kemudian, Banten sebanyak 3.781 ton, Jawa Barat sebanyak 2.959 ton, Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 58.457 ton, DKI Jakarta sebanyak 15.350 ton, dan Jawa Tengah 7.647 ton. Lalu, Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 72.987 ton, Jawa Timur 15.867 ton, dan Sulawesi Selatan 1.247 ton.
Andriko menambahkan, selain rendahnya realisasi impor dan kepatuhan importir, juga ditemukan kenaikan harga dan tantangan distribusi. Dia menuturkan bahwa harga bawang putih di negara asal masih tinggi, tetapi cenderung stabil.
“Distribusi langsung dari pelabuhan menyulitkan pengawasan stok di gudang. Kenaikan harga di pasar domestik menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan Kemendag,” ujarnya.
Adapun, tindak lanjut dan evaluasi akan dilaksanakan peninjauan lapangan oleh kementerian/lembaga dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta evaluasi di tingkat Kemenko bidang pangan terhadap kepatuhan importir.
“… termasuk kemungkinan sanksi dan atas keterlambatan realisasi impor dan pelanggaran perizinan,” imbuhnya.