Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong penyempurnaan aturan terkait royalti pemutaran musik di ruang publik, tak terkecuali pusat belanja.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa royalti bukan lagi merupakan persoalan baru, tetapi salah satu dari pendekatan hak cipta di pusat perbelanjaan.
“Memang kalau kita lihat peraturan mengenai royalti ini tentunya harus terus disempurnakan. Kenapa? Karena kegiatan usaha bertambah, jenisnya beragam, inovasinya, kreativitasnya, kemudian juga teknologinya juga bertambah,” katanya dalam konferensi pers peluncuran Indonesia Shopping Festival 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Dia menjelaskan, penyempurnaan aturan itu sebaiknya dilakukan di dua sisi. Di sisi pertama, Alphonzus menggarisbawahi bahwa regulasi harus lebih spesifik mengatur bagaimana pusat perbelanjaan memutar lagu ciptaan siapa saja.
Dia berpandangan bahwa aspek teknologi menjadi tantangan pelaku usaha dalam mengidentifikasi musik maupun lagu musisi yang diputar secara terperinci.
Di sisi lain, dia juga menyoroti pembagian royalti kepada musisi terkait. Pihaknya turut mempertanyakan cara pendistribusian royalti kepada para pencipta maupun musisi yang lagunya diputar di pusat perbelanjaan.
Baca Juga
Meskipun demikian, Alphonzus menyebut bahwa APPBI selama ini tetap mematuhi aturan terkait pembayaran royalti ini, di samping tata cara pelaksanaannya yang belum sempurna.
“Sebab kalau tidak dimulai, bagaimana kita bisa menghargai para musisi, para pencipta lagu tersebut? Jadi, saya kira sikap kami dari APPBI adalah mendukung dan juga sekaligus melakukan upaya-upaya untuk perbaikan penyempurnaan aturan,” terangnya.
Sebelumnya, wacana penarikan royalti untuk musik yang diputar di ruang publik menuai respons beragam. Terkait ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) untuk membuat aturan pembayaran royalti.
Politikus Partai Gerindra ini mendorong Kementerian Hukum dan LKMN untuk menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta lagu terkait.
“Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LKMN untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan, sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta oleh DPR,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).