Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadilia buka suara soal upaya pemerintah memberdayakan sumur minyak rakyat yang selama ini dipandang ilegal.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.
Melalui aturan baru tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.
Menurut Bahlil, beleid itu bertujuan mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.
"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat dilegalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik," jelas Bahlil melalui keterangan resmi dikutip Minggu (29/6/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengatakan, sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan KKKS seperti PT Pertamina (Persero). Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan selama empat tahun.
Baca Juga
Dia juga menyebut, perbaikan tata kelola sumur masyarakat dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada. Pemerintah pun sedang mendata berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini.
Adapun proses inventarisasi itu dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.
"Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum, sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," imbuh Bahlil.
Menurutnya, skema ini dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan dan kepentingan nasional.
"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10.000 barel per hari atau lebih", tegas Bahlil.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS.
Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Sebelumnya, Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat aturan baru itu seperti memberikan karpet merah legalisasi bagi sumur ilegal. Hal ini pun malah menjadi beban bagi KKKS.
"Menurut kami ini risiko cukup besar. Kenapa? Karena yang tadinya ilegal akhirnya dibuat seolah-olah menjadi legal, dan ini menjadi beban bagi si KKKS-nya," katanya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Moshe mengatakan kerja sama dengan sumur rakyat itu dapat merugikan KKKS. Musababnya, KKKS harus bertanggung jawab terhadap sumur yang dikelola BUMD, koperasi, atau UMKM itu, sedangkan sumur tersebut bukan sesuatu yang potensial secara bisnis. Terlebih, Permen baru ini juga malah bisa menjadi 'senjata' bagi pemegang sumur rakyat untuk memaksa kerja sama dengan KKKS.
Moshe menuturkan sejumlah 'beban' yang harus ditanggung KKKS itu seperti memperbaiki tata kelola sumur rakyat, menanggung keselamatan, hingga menjaga lingkungan.
Dia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumur rakyat masih rentan akan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices. Moshe menyebut, setiap tahunnya selalu terjadi kecelakaan kerja seperti kebakaran yang menimbulkan korban jiwa.
Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, koperasi, atau UMKM. Moshe menilai hal ini bisa menjadi ancaman bagi investor. "Kalau ini dibenarkan dan dibiarkan, tanggung jawabnya itu didorong ke KKKS, wah itu investor bisa kabur," ucapnya.