Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) dilakukan agar persaingan usaha di dalam negeri semakin kompetitif.
Menko Airlangga menyebut untuk menyikapi persaingan terhadap beberapa negara, maka kemudahan berusaha menjadi pertimbangan. Terlebih, dia menyebut Indonesia mendapatkan ulasan daya saing yang lebih rendah di tahun ini.
“Oleh karena itu, deregulasi menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif. Persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Menurut Airlangga, deregulasi ini bisa menjadi pembanding dengan negara lain, termasuk dalam proses aksesi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD).
“Oleh karena itu momentum ini dilakukan untuk melakukan kebijakan deregulasi, tetapi deregulasi ini baru paket pertama. Jadi masih ada beberapa hal lain yang kami akan lakukan,” tuturnya.
Dia menyebut, sederet kebijakan tersebut diperlukan agar perusahaan semakin memiliki kepastian, serta produk-produk yang nantinya dianggap memberikan persaingan yang tidak sehat kepada Indonesia.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru. Ini artinya, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.
Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan penerbitan Permendag baru ini merupakan langkah awal dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan mengeliminasi beberapa hambatan-hambatan ekspor dan impor. Adapun, deregulasi ini akan diikuti lagi oleh deregulasi-deregulasi yang lain.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, dia menyebut deregulasi yang dilakukan saat ini harus bisa menjadi acuan bagi kementerian/lembaga untuk melakukan self-assessment dan kembali melihat proses perizinan yang selama ini dilakukan.
Ke depan, Satya menyatakan pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan secara komprehensif, termasuk melakukan review lebih lanjut terhadap persyaratan-persyaratan atas perizinan berusaha, termasuk perizinan ekspor dan impor seperti rekomendasi, pertimbangan teknis, atau bentuk lainnya yang serupa.
Terlebih, dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga memberikan arahan agar seluruh kementerian/lembaga harus memastikan proses perizinan berusaha tidak boleh menghambat, tidak membuat birokrasi yang panjang, dan biaya tinggi.
“Dalam melakukan deregulasi ini tentunya nanti pemerintah akan berkaca pada negara peers. Kita harus dapat melakukan hal yang sama, bahkan harus bisa lebih cepat, mudah, dan murah dalam proses perizinan berusaha di Indonesia,” pungkasnya.