Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

G7 Dukung Pengecualian Pajak Minimum Korporasi AS, Indonesia Gagal Pajaki Google Cs?

Negara-negara G7 memberikan dukungan untuk usulan pengecualian korporasi AS seperti Google, Microsoft, Meta, dan lainnya dari aturan pajak minimum global 15%.
Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Kanada Mark Carney, dan Presiden AS Donald Trump menghadiri sesi foto selama KTT G7, di Kananaskis, Alberta, Kanada, 16 Juni 2025./Reuters-Suzanne Plunkett
Presiden Prancis Emmanuel Macron, Perdana Menteri Kanada Mark Carney, dan Presiden AS Donald Trump menghadiri sesi foto selama KTT G7, di Kananaskis, Alberta, Kanada, 16 Juni 2025./Reuters-Suzanne Plunkett

Ancaman Trump Berhasil

G7 menekankan bahwa penghapusan Section 899 dalam versi Senat dari One Big Beautiful Bill Act (OBBBA) merupakan elemen kunci dalam membentuk kesepahaman ini.

Pasal tersebut sebelumnya diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump sebagai bentuk pajak balasan atas negara-negara yang mengenakan pajak minimum global terhadap perusahaan asal AS. Keberadaannya sempat memicu ketegangan di antara negara anggota OECD/G20 dan dikhawatirkan menghambat implementasi Pilar 2.

“Lingkup isu ini lebih luas dari sekadar anggota G7, dan kami menantikan pembahasan lanjutan dalam kerangka inklusif untuk menyepakati solusi yang dapat diterima dan diimplementasikan oleh semua pihak,” tulis pernyataan itu.

Adapun, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengungkapkan bahwa setidaknya 49 negara—sebagian besar merupakan negara maju di Eropa—telah mengadopsi model Pilar 2 OECD ke dalam peraturan perundang-undangannya.

Salah satu negara itu adalah Indonesia, yang telah menerapkan pajak minimum global 15% sejak 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 136/2024. 

Dalam PMK 136/2024, pajak minimum global diterapkan di Indonesia melalui tiga mekanisme utama, yaitu domestic minimum top-up tax (DMTT), IIR, dan UTPR. DMTT dan IIR sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, sementara UTPR akan mulai diadopsi pada 1 Januari 2026.

Aturan ini, yang dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE), merupakan kerangka kerja perpajakan internasional yang dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta Euro dikenai tarif pajak efektif minimum sebesar 15% atas keuntungan berlebih di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper