Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap Tarif Trump Terbaru untuk Negara Mitra Dagang

Trump mengumumkan tarif impor baru untuk mitra dagang AS, berlaku 7 hari ke depan. Tarif bervariasi, tertinggi 41% untuk Suriah, terendah 10% untuk Inggris.
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ringkasan Berita
  • Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor baru untuk mitra dagang AS, dengan tarif minimum 10% bagi negara yang tidak tercantum dalam daftar khusus.
  • Tarif dibagi dalam tiga kelompok: 10% untuk negara dengan surplus perdagangan, sekitar 15% untuk negara dengan kesepakatan dagang, dan tarif lebih tinggi untuk negara dengan defisit perdagangan besar.
  • Beberapa tarif yang diumumkan termasuk 19% untuk Indonesia, 15% untuk Uni Eropa, dan 41% untuk Suriah, dengan tarif mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merilis daftar tarif impor terbaru yang akan dikenakan kepada sejumlah mitra dagangnya.

Dalam lembar fakta yang dirilis Gedung Putih pada Jumat (1/8/2025), daftar bea impor tersebut mencakup baik mitra yang sudah ataupun yang belum menyelesaikan kesepakatan dagang dengan Negeri Paman Sam.

"Dengan memberlakukan tarif terhadap negara-negara dengan praktik dagang yang tidak resiprokal, Presiden [Donald] Trump mendorong produksi di dalam negeri dan melindungi industri AS," demikian kutipan lembar fakta tersebut.

Adapun, tarif revisi dijadwalkan mulai berlaku dalam tujuh hari ke depan, tepatnya pukul 12:01 dini hari waktu Washington.

Tarif minimum sebesar 10% akan dikenakan terhadap impor dari sebagian besar negara yang tidak tercantum dalam daftar khusus. Sementara itu, barang yang terdeteksi dikirim ulang (transshipment) untuk menghindari tarif lebih tinggi akan dikenai pungutan tambahan.

Beberapa negara mitra dagang besar seperti China, Kanada, dan Meksiko berada dalam jalur perdagangan yang berbeda dan tunduk pada ketentuan terpisah.

Beberapa tarif tersebut sudah diumumkan sebelumnya, seperti bea masuk sebesar 19% untuk Indonesia, 15% untuk Uni Eropa, 25% terhadap ekspor dari India, serta 15% untuk Korea Selatan dan Jepang. 

Sementara itu, Thailand dan Kamboja, yang dikabarkan mencapai kesepakatan dengan AS di menit-menit akhir, dikenai tarif sebesar 19%.

Tarif terbesar dalam lembar fakta tersebut dikenakan ke Suriah dengan pungutan sebesar 41%. Sementara itu, tarif paling rendah adalah pada level 10% untuk Inggris.

Adapun, mengutip Bloomberg, seorang pejabat senior Gedung Putih mengatakan bahwa negara-negara mitra dagang dibagi ke dalam tiga kelompok tarif. Pertama, tarif 10% dikenakan terhadap negara-negara yang mencatat surplus perdagangan barang dengan AS. 

Kedua, tarif sekitar 15% dikenakan untuk negara yang telah mencapai kesepakatan dagang atau memiliki defisit barang yang relatif kecil terhadap AS. 

Ketiga, tarif yang lebih tinggi diberlakukan pada negara-negara yang belum mencapai kesepakatan dan mencatat defisit perdagangan barang yang besar terhadap AS.

Pejabat tersebut, yang berbicara tanpa disebutkan identitasnya, juga menyatakan bahwa rincian tambahan terkait tarif yang lebih tinggi terhadap ekspor tertentu, termasuk yang dikirim ulang (transshipment) melalui negara ketiga, akan diumumkan kemudian.

Daftar negara yang dikenakan tarif  Trump dan besaran pungutannya:

Afghanistan 15%
Algeria 30%
Angola 15%
Bangladesh 20%
Bolivia 15%
Bosnia and Herzegovina 30%
Botswana 15%
Brazil 10%
Brunei 25%
Cambodia 19%
Cameroon 15%
Chad 15%
Costa Rica 15%
Côte d‘Ivoire 15%
Democratic Republic of the Congo 15%
Ecuador 15%
Equatorial Guinea 15%
European Union: Goods with Column 1 Duty Rate >15% 0%
European Union: Goods with Column 1 Duty Rate <15% 15% minus Column 1 Duty Rate
Falkland Islands 10%
Fiji 15%
Ghana 15%
Guyana 15%
Iceland 15%
India 25%
Indonesia 19%
Iraq 35%
Israel 15%
Japan 15%
Jordan 15%
Kazakhstan 25%
Laos 40%
Lesotho 15%
Libya 30%
Liechtenstein 15%
Madagascar 15%
Malawi 15%
Malaysia 19%
Mauritius 15%
Moldova 25%
Mozambique 15%
Myanmar (Burma) 40%
Namibia 15%
Nauru 15%
New Zealand 15%
Nicaragua 18%
Nigeria 15%
North Macedonia 15%
Norway 15%
Pakistan 19%
Papua New Guinea 15%
Philippines 19%
Serbia 35%
South Africa 30%
South Korea 15%
Sri Lanka 20%
Switzerland 39%
Syria 41%
Taiwan 20%
Thailand 19%
Trinidad and Tobago 15%
Tunisia 25%
Turkey 15%
Uganda 15%
United Kingdom 10%
Vanuatu 15%
Venezuela 15%
Vietnam 20%
Zambia 15%
Zimbabwe 15%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro