Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Imbau Pemasangan Umbul-Umbul Minimal 3 Meter dari Jaringan Listrik

PLN mengingatkan masyarakat perlu mematuhi ketentuan aman agar mengurangi risiko kecelakaan akibat kelalaian di sekitar jaringan listrik.
Penjual bendera musiman merapikan dagangannya di Mamuju, Sulawesi Barat/Antara-Akbar Tado
Penjual bendera musiman merapikan dagangannya di Mamuju, Sulawesi Barat/Antara-Akbar Tado
Ringkasan Berita
  • PLN mengimbau masyarakat untuk memasang atribut nasional seperti bendera dan umbul-umbul minimal 3 meter dari jaringan listrik untuk mengurangi risiko kecelakaan.
  • Ketentuan jarak aman ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.
  • Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya listrik, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, MAKASSAR - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menyoroti maraknya pemasangan atribut nasional di ruang publik, utamanya bendera dan umbul-umbul di sekitar jaringan listrik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) Edyansyah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan pemasangan atribut-atribut tersebut.

Perlu mematuhi ketentuan aman agar mengurangi risiko kecelakaan akibat kelalaian di sekitar jaringan listrik. 

PLN mengingatkan bahwa ketentuan jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kilovolt (kV), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan. 

Ketentuan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan fatal, baik bagi manusia maupun aset.

"Demi meningkatkan kewaspadaan serta pemahaman mengenai potensi bahaya listrik, kami ingin masyarakat waspada terhadap potensi bahaya, apalagi menjelang perayaan kemerdekaan yang banyak atribut dipasang di jalanan,” kata Edyansyah melalui keterangannya, Senin (4/8/2025).

Dia menambahkan imbauan ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik yang kerap tidak terlihat secara kasat mata. 

Oleh sebab itu para warga perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama di bulan kemerdekaan yang identik dengan pemasangan atribut nasional di ruang publik.

“Kami berharap imbauan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Semakin baik pemahaman yang dimiliki, semakin kecil pula risiko terjadinya kecelakaan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib energi,” pungkas Edyansyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro