Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Desa Dapat Keuntungan 20% dari Kopdes Merah Putih

Pemerintah desa akan menerima 20% laba dari Koperasi Desa Merah Putih, yang akan digunakan untuk APB Desa.
Petugas melayani pembeli di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Petugas melayani pembeli di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah desa akan mendapatkan keuntungan atau imbal jasa sebesar 20% dari Koperasi Desa Merah Putih pada tahun pertama.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa minimal 20% dari keuntungan bersih usahanya.

Dengan kata lain, keuntungan dari Kopdes akan kembali ke desa sebagai anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.

“Keuntungannya, di Permendes [Permendes dan PDT 10/2025] disebutkan 1 tahun ketika itu ada laba bersih melalui rapat koperasi, berapa persen langsung di situ juga berlaku untuk desa 20%,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Dia menjelaskan, kewajiban Kopdes itu seiring adanya keterlibatan pemerintah desa dalam menjalankan usaha, termasuk melakukan kajian proposal bisnis Kopdes Merah Putih.

“Karena lahirnya prosesnya, pengawalannya peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu, atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih usahanya,” ujarnya.

Pada Pasal 7 ayat (1) Permendes dan PDT 10/2025 disebutkan bahwa Kopdes Merah Putih memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa paling sedikit sebesar 20% dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota koperasi.

Nantinya, pemberian imbal jasa dilakukan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APB Desa. Adapun, pemberian imbal jasa dipergunakan sesuai kewenangan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa (musdes).

Yandri juga menambahkan bahwa semua kementerian/lembaga setuju 20% dari keuntungan Kopdes dikembalikan ke desa.

“Karena keterlibatan lahir sampai proposal dan sebagainya desa sangat terlibat, maka semua kementerian/lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, bahwa ini dikembalikan ke desa,” ujarnya.

Dengan masuknya keuntungan Kopdes ke dalam APB Desa, maka bisa digunakan untuk pembangunan desa, termasuk pembangunan sumber daya manusia hingga infrastruktur.

“20% itu sangat masuk akal dan ini tadi sekali lagi. Permendes ini bukan maunya menteri desa dan tim, tetapi sudah lintas kementerian/lembaga. Jadi 20% ini sudah disetujui oleh kementerian/lembaga yang ikut dalam harmonisasi lahirnya Permendes Nomor 10 Tahun 2025,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro