Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Pengembang Nakal, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Lembaga konsultan properti Indonesia Property Watch (IPW) meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membentuk kembali kelompok kerja (Pokja) sebagai forum dialog antara seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perumahan nasional guna mencegah dan mengatasi berbagai masalah pelanggaran hak konsumen.
Proyek Perumahan/Bisnis
Proyek Perumahan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga konsultan properti Indonesia Property Watch (IPW) meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membentuk kembali kelompok kerja (Pokja) sebagai forum dialog antara seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perumahan nasional guna mencegah dan mengatasi berbagai masalah pelanggaran hak konsumen.

Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pemerintah harus cepat tanggap dan tidak menutup mata dengan permasalahan dalam bisnis properti seiring dengan semakin banyaknya pelanggaran hak konsumen.

 “Kami minta pemerintah membentuk pokja sebagai forum antara stake holder untuk membahas permasalahan konsumen di lapangan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2014).

Dia menyatakan Pokja yang sebelumnya pernah dibentuk Kemenpera akan menjadi sentral dalam menghimpun informasi mengenai keluhan baik dari konsumen maupun dari pengembang.

Di samping itu, dia menuturkan pihaknya tengah mengusulkan pemberian daftar hitam (black list) bagi pengembang yang melanggar hak konsumen. Hal tersebut, jelasnya, dimungkinkan melalui referensi dan investigasi yang dilakukan dari pihak-pihak terkait, seperti  asosiasi pengembang dan lembaga pengkajian.

“Kemenpera harus menyusun kriteria pengembang ‘nakal’ bersama para stake holder,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan sebelum label black list  diberikan Pokja tersebut akan menjadi forum yang memungkinkan dialog antara konsumen dengan pengembang guna menciptakan kondisi yang tidak memihak.

Black list dapat diedarkan ke semua instansi dan stake holder terkait untuk diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat sebagai konsumen tidak tertipu dan dapat lebih berhati-hati,” terangnya.

Adapun, sejak membuka pengaduan konsumen pada  28 Januari lalu, IPW telah menerima 21 pengaduan melalui surat elektronik. Ali menuturkan kebanyakan pelanggaran hak konsumen berupa terlambatnya serah terima unit properti, ketidaksesuaian spesifikasi, sertifikat yang belum juga selesai dan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).

“Umumnya terjadi di pengembang kecil dan tidak terdaftar asosiasi,” sebutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper