Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga konsultan properti Indonesia Property Watch (IPW) meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membentuk kembali kelompok kerja (Pokja) sebagai forum dialog antara seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perumahan nasional guna mencegah dan mengatasi berbagai masalah pelanggaran hak konsumen.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan pemerintah harus cepat tanggap dan tidak menutup mata dengan permasalahan dalam bisnis properti seiring dengan semakin banyaknya pelanggaran hak konsumen.
“Kami minta pemerintah membentuk pokja sebagai forum antara stake holder untuk membahas permasalahan konsumen di lapangan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (5/2/2014).
Dia menyatakan Pokja yang sebelumnya pernah dibentuk Kemenpera akan menjadi sentral dalam menghimpun informasi mengenai keluhan baik dari konsumen maupun dari pengembang.
Di samping itu, dia menuturkan pihaknya tengah mengusulkan pemberian daftar hitam (black list) bagi pengembang yang melanggar hak konsumen. Hal tersebut, jelasnya, dimungkinkan melalui referensi dan investigasi yang dilakukan dari pihak-pihak terkait, seperti asosiasi pengembang dan lembaga pengkajian.
“Kemenpera harus menyusun kriteria pengembang ‘nakal’ bersama para stake holder,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan sebelum label black list diberikan Pokja tersebut akan menjadi forum yang memungkinkan dialog antara konsumen dengan pengembang guna menciptakan kondisi yang tidak memihak.
“Black list dapat diedarkan ke semua instansi dan stake holder terkait untuk diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat sebagai konsumen tidak tertipu dan dapat lebih berhati-hati,” terangnya.
Adapun, sejak membuka pengaduan konsumen pada 28 Januari lalu, IPW telah menerima 21 pengaduan melalui surat elektronik. Ali menuturkan kebanyakan pelanggaran hak konsumen berupa terlambatnya serah terima unit properti, ketidaksesuaian spesifikasi, sertifikat yang belum juga selesai dan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB).
“Umumnya terjadi di pengembang kecil dan tidak terdaftar asosiasi,” sebutnya.