Bisnis.com,BEKASI--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pasar Tradisional demi mengamankan ekonomi kerakyatan dan meminimalisasi kebocoran retribusi.
Abdul Muin Hafied, Ketua Baleg DPRD Kota Bekasi mengatakan, poin utama dari rencana diterbitkannya Perda tersebut untuk menjaga ekonomi kerakyatan dan memberdayakan pedagang kecil di Kota Bekasi.
Nantinya, pasar tradisional akan terlindungi dari pasar modern, atau minimarket yang ada. Salah satu proteksi yang termuat dalam klausul Raperda itu untuk mengatur minimum radius antara pasar tradisional dan pasar modern.
"Ada [aturan yang mengatus radius dalam Perda lain]. Tapi kita perlu angkat pasar tradisional dengan khusus. Harusnya ada perda khusus," katanya, Rabu (24/02/2016).
Raperda Pasar Tradisional Kota Bekasi masuk dalam Rancangan Program Legislasi Daerah Kota Bekasi 2016. Untuk saat ini, Raperda masih dalam proses pembahasan dan kajian akademis oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Bekasi.
Raperda Pasar Tradisional Jaga Ekonomi Kerakyatan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pasar Tradisional demi mengamankan ekonomi kerakyatan dan meminimalisasi kebocoran retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%
2 jam yang lalu