Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pelaku usaha meminta Pemerintah untuk tidak membuat regulasi mengenai bahan baku yang bisa menghambat pertumbuhan manufaktur nasional.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan teknis tentang impor garam. Aturan itu berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Impor (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan niat baik pemerintah tidak boleh sampai menghambat industri. Menurutnya KKP harus melihat tupoksi dari kementeriannya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kementerian lainnya.
"Pengadaan bahan baku bagi sektor industri jangan dihambat dan daya saing (mencakup mutu dan harga) penting untuk ditingkatkan. KKP perlu perhatikan Tupoksi sendiri dan Tupoksi Kementerian lain, sehingga tidak ambil kewenangan lembaga lain," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/9/2016).
Dia menambahkan, KKP harus memerhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Keduanya, lanjut Tony, menekankan tentang jaminan pasokan bahan baku.
Dia melanjutkan, KKP tak perlu menahan impor garam karena kebutuhan industri sangat jauh berbeda dengan garam konsumsi. "Pemerintah perlu meningkatkan akurasi data, seperti berapa posisi stok garam dan tidak perlu KKP untuk menahan impor garam industri," tutur Tony.