Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan menurunkan harga gas bagi industri pupuk pada 1 Januari 2017 sementara industri lainnya dilakukan secara bertahap.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya mendapat waktu dua bulan untuk membuat penyesuaian harga gas bagi sejumlah industri.
Sebagaimana disebutkan pada Peraturan Presiden No.40/2016, tujuh industri yang berhak mendapat harga gas murah yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan.
Menurutnya, penurunan harga gas dilakukan secara bertahap dan akan menyentuh industri pupuk terlebuh dahulu.
Alasannya, ujar Wirat, harga gas berkontribusi besar dalam struktur biaya produksi industri pupuk karena digunakan sebagai bahan baku.
Dari data Kementerian Perindustrian, industri pupuk memiliki komposisi harga gas dalam biaya produksi sebesar 70%, industri petrokimia sebesar 70%, industri pulp dan kertas sebesar 8% hingga 32%, industri baja dan produk metal lain sebesar 70%, industri keramik sebesar 20%, industri kaca dan botol sebesar 25%.
Selanjutnya industri makanan dan minuman sebesar 10% hingga 25%, industri ban dan sarung tangan karet sebesar 7% hingga 10%, industri oleokimia sebesar 15% hingga 25% serta industri tekstil dan alas kaki sebesar 8% hingga 32%.
"Kalau untuk [industri] pupuk, Insya Allah bisa [turun 1 Januari 2017]. Kalau [industri] petrokimia beberapa bisa, beberapa [industri] masih butuh waktu untuk negosiasi. Kalau industri lain butuh bertahap, tidak langsung [turun harganya pada] Januari," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10).
Menurutnya, harga gas bagi industri pupuk bisa dijual kurang dari US$6 per million British thermal unit (MMBtu).
Namun, dia belum mau menyebut angka pastinya yang bisa dinikmati industri pupuk nasional.
Dia menganggap beberapa cara ditempuh untuk mengurangi harga jual gas di tingkat hilir bagi industri.
Sebagai contoh, dia menyebut skema penurunan biaya untuk mengefisienkan kegiatan di sektor hulu, pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, termasuk penurunan biaya pada tahap distribusi.
Penurunan harga, katanya, lebih mudah dilakukan bila harga gas hulunya masih rendah.
Sebagai contoh, Wirat menjelaskan harga gas yang diterima PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) mahal dari tingkat hulunya. PT PIM menerima pasokan gas dari PT Pertamina Hulu Energi NSO sebesar US$7,25 dan PT Pertamina Hulu Energi NSB sebesar US$7,25 per MMBtu.
"Insya Allah [harga gas] di bawah US$6 untuk [industri] pupuk," katanya.
Harga Gas Industri Pupuk Turun 1 Januari 2017
Pemerintah akan menurunkan harga gas bagi industri pupuk pada 1 Januari 2017 sementara industri lainnya dilakukan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
1 jam yang lalu