Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Anggaran yang menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lisbon Sirait menyampaikan penggabungan materi tersebut dalam rangka simplifikasi.
“Penggabungan ini diharapkan menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang saat ini ada,” jelasnya dalam media briefing PMK Pengelolaan Anggaran di Gedung DJA, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Selain untuk proses simplifikasi peraturan dan tata kelola keuangan negara, Peraturan Menteri Keuangan Pengelolaan Anggaran disusun dengan beberapa tujuan.
Pertama, untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP No. 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Kedua, menciptakan belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Ketiga, modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas.
Baca Juga
Keempat, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja Pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Kelima, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja Pemerintah dan perkembangan sistem informasi.
Di sisi lain, melalui simplifikasi dan penyediaan single data source pelaporan capaian output yang terpusat di SAKTI untuk monitoring dan evaluasi untuk 86 K/L dan puluhan ribu satuan kerja (satker).
Lisbon juga menegaskan nantinya akan ada pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian/Lembaga yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Adapun, Lisbon menyampaikan saat ini PMK tersebut hampir rampung prosesnya dan menunggu untuk diundangkan.
“Ini tinggal pengundangannya di Kemenkumham, kabarnya nomornya sudah ada, namun kami belum dikasih, mudah mudahan minggu depan akan diterbitkan,” tambah Lisbon.