Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi rencana Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali opsi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur tata niaga impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya berterima kasih atas upaya dari Kemendag untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut untuk kepentingan industri dalam negeri.
“Alhamdullilah, terimakasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8/2024, ini sesuatu yang positif di awal 2025,” kata Agus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Dalam hal ini, Kemenperin juga telah diajak untuk duduk bersama dan berdiskusi terkait dengan urgensi perbaikan kebijakan relaksasi impor yang dinilai menekan industri dalam negeri lantaran diserbu produk impor.
“Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. Ini merupakan bukti bahwa koordinasi didalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik,” jelasnya.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.
Baca Juga
Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk terkait Permendag 8/2024.
“Jadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, kita Permendag 8 juga sering ngundang stakeholders untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Budi juga mengeklaim pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan industri untuk mengevaluasi dan diskusi terhadap setiap peraturan apakah harus diubah.