Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Petrokimia Desak Permendag Relaksasi Impor Segera Direvisi

Revisi aturan relaksasi impor atau Permendag 8/2024 bakal menjadi angin segar bagi industri petrokimia dan turunannya, termasuk industri tekstil.
Ilustrasi industri plastik/JIBI
Ilustrasi industri plastik/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menantikan rencana revisi Permendag 8/2024 tentang Pengaturan impor yang selama ini merelaksasi masuknya sejumlah komoditas impor ke pasar domestik. 

Sekjen Inaplas Fajar Budiono mengatakan revisi kebijakan tersebut akan menjadi angin segar bagi industri petrokimia dan turunannya, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Serbuan impor yang merangsek sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) menimbulkan tantangan di industri petrokimia hulu nasional,” kata Fajar, dikutip Kamis (9/1/2025). 

Pasalnya, industri TPT merupakan salah satu sektor pengguna produk hasil industri petrokimia hulu, termasuk industri aromatik. Kebijakan relaksasi impor memukul telak industri tekstil yang berimbas ke petrokimia. 

Akibat kebijakan tersebut, industri TPT menurunkan produksi yang berdampak langsung juga terhadap turunnya produksi petrokimia di industri petrokimia hulu. 

“Beberapa industri polyester telah menyatakan tutup, dan beberapa lainnya dapat segera menyusul jika kondisi terus memburuk. Utilisasi industri polyester saat ini hanya 50%. Ini titik di mana sulit untuk bisa mempertahankan di operasional pabrik," ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto yang mengarahkan untuk memberantas penyelundupan tekstil yang memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

Pihaknya lega Presiden menyadari adanya kebocoran dan penyelundupan yang terjadi terutama dalam importasi tekstil. Menurut dia, penyelundupan tersebut merugikan sektor industri tekstil nasional dan tentunya berdampak pada pengurangan ratusan ribu tenaga kerja Indonesia dan oleh karenanya dibutuhkan andil dari aparatur hukum negara.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. 

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal tahun 2025," tutur Menperin.

Menperin mengungkapkan bahwa pihaknya telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kemendag mengenai Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi. 

"Ini merupakan bukti bahwa koordinasi didalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," ujar Menperin.

Koordinasi lintas kementerian menjadi elemen penting dalam menyikapi tantangan yang dihadapi sektor industri nasional. Di tengah upaya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kebijakan impor melalui revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tantangan di sektor ketenagakerjaan juga tidak luput dari perhatian.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan akan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku telah memperoleh informasi dari berbagai stakeholder salah satunya Asosiasi Serat dan Benang Filament (APSyFI) terkait adanya gelombang PHK dalam kurun waktu 2022-2024.  

Noel juga mengutip keluhan APSyFI: impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia yang merupakan bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephtalic Acid (PTA) dan kondisi ini memicu memasuki deindustrialisasi.

“Hal ini tentunya menjadi ancaman yang sangat mengkhawatirkan saat memasuki tahun 2025. Ini mengerikan sekali, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Keluhannya Permendag Nomor 8 ini Tahun 2024, yang memudahkan impor bahan jadi," ujar Noel. 

Dia mendapatkan laporan bahwa bangkrutnya 60 perusahaan tekstil disebabkan oleh adanya regulasi yang kurang mendukung kinerja industri tekstil domestik. menyebutkan bahwa regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk itu, pihaknya juga sering mendapatkan keluhan terkait regulasi tersebut dapat didengarkan oleh kementerian terkait. Ia menginginkan agar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat direvisi agar tidak menyusahkan industri dalam negeri. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper