Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap persyaratan kriteria bagi mobil hybrid yang dapat memperoleh diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 3% mengacu pada kebijakan rendah emisi dan tingkat produksi lokal.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin, Setia Diarta mengatakan kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif selaras dengan Permenperin 36/2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah.
"Ada syarat di sana bagaimana pengoptimalan lokalisasi untuk penggunaan produksi lewat local purchasing, harus ada komitmen untuk memanfaatkan produksi lokal pada kendaraan, itu rincian detailnya ada," kata Tata dalam agenda Prospek Otomotif 2025, Kamis (14/1/2025).
Adapun, dalam beleid tersebut disebutkan pemberian insentif PPnBM DTP dikhususkan bagi kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV.
Namun, terdapat perhitungan dari segi realisasi investasi pada saat mengajukan permohonan minimal Rp1 triliun untuk mild hybrid, strong hybrid sebesar Rp2 triliun, Plug-In Hybrid sebesar Rp3 triliun.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk pengembangan mobil ramah lingkungan yang dalam masa transisi dari Internal Combustion Engine (ICE) ke Electric Vehicle (EV).
Baca Juga
"Artinya kendaraan yang diproduksi bisa ramah lingkungan, ide awalnya seperti itu, baik itu plug in, battery, full hybrid, mild hybrid, ini tetap diakomodir, kalo pemerintah men-support proporsinya tidak sama, tetap dalam hal ini memberikan emisi yang paling sedikit yang kita prioritaskan," ujarnya.
Di samping itu, Setia juga mengungkap insentif untuk hybrid tersebut memancing investasi baru yang telah direncanakan oleh sejumlah pabrikan mobil hybrid lokal.
Diberitakan sebelumnya, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Rustam Effendi mengatakan pemenuhan persyaratan dibuktikan dengan surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah; dan surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, oleh Menteri Perindustrian.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat aturan teknis dan syarat insentif untuk mobil hybrid sedang dalam proses.
"PMK masih dalam proses. Diharapkan sebelum akhir Januari 2025 sudah terbit," ujar Rustam.
Perlu diketahui, beberapa mobil hybrid rakitan lokal yang berpeluang mendapatkan insentif yaitu Toyota Yaris Cross Hybrid, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Suzuki XL-7 Hybrid, Wuling Almaz RS Hybrid, hingga Hyundai Santa Fe Hybrid.