Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan alias BPDP.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diteken pada 17 Januari 2025.
“Badan Pengelola Dana Mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan,” tulis Sri Mulyani dalam beleid tersebut, dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Sri Mulyani memperluas tugas BPDPKS yang sebelumnya hanya fokus terhadap kelapa sawit, kini BPDP akan mengelola dana dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Dalam proses susunan organisasi BPDP, Sri Mulyani memberikan waktu maksimal 1 tahun untuk pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan BPDP berdasarkan PMK tersebut, terhitung sejak PMK diundangkan.
Artinya, pembentukan jabatan baru paling lambat dilakukan pada 17 Januari 2026.
Baca Juga
Hal yang baru dalam BPDP, yakni tugasnya akan termasuk dalam melaksanakan penyaluran dana sektor hulu dan hilir dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Sejalan dengan hal itu pula, susunan organisasi dari BPDP sedikit berubah dari BPDPKS, yakni dengan adanya tambahan Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu dan Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir. Sementara Kelompok Jabatan Fungsional dihapus.
Di mana untuk sektor hulu, bertugas untuk melaksanakan penyaluran dana peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Sementara untuk sektor hilir, mempunyai tugas melaksanakan penyaluran dana riset, pengembangan sumber daya manusia (SDM) perkebunan, bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan.
Adapun, sepanjang pembentukan jabatan belum terlaksana, organisasi dan tata kerja BPDPKS yang sebelumnya tercantum dalam PMK No. 113/2015, tetap berlaku.
Sebelumnya, kabar perluasan tugas BPDPKS tersebut mencuat sejak Juli 2024 yang mana presiden kala itu, Joko Widodo.
Menjelang akhir jabatannya, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan yang diteken pada 18 Oktober 2024. Sementara PMK No. 6/2025, merupakan turunan dari Perpres tersebut.
Dana yang dihimpun nantinya berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan maupun produk turunannya, serta iuran yang dibebankan kepada pengusaha perkebunan.
Terkait iuran, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan pelaku usaha perkebunan untuk memupuk dana bagi pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.