Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ketenagakerjaan menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di perusahaan global, termasuk di Panasonic Holdings Corp bisa berdampak ke Indonesia.
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono menuturkan dinamika persaingan industri di tingkat global yang berpengaruh kebijakan PHK suatu perusahaan tidak dapat dihindari.
“Sehingga terjadinya PHK pada level nasional, misalnya di Indonesia, juga tidak dapat dihindari,” kata Aloysius kepada Bisnis, Senin (12/5/2025).
Meski PHK sulit dihindari, Aloysius berharap hal itu tidak terjadi di Tanah Air. Adapun untuk proyeksi PHK di tahun ini, menurutnya, tren ini berhubungan dengan hukum antara pekerja dan pengusaha yang harus berdasarkan pada asas partnership yang mengandung unsur-unsur partner in profit, partner in responsibility, dan partner in production.
“Partner in profit berarti pengusaha membagi keuntungan maupun kerugian perusahaan. Dalam keadaan rugi pekerja harus mau dikurangi upahnya dan dalam untung pekerja harus ditambah upahnya,” ungkapnya.
Sementara itu, asas pada partner in responsibility artinya masing-masing antara pengusaha dan pekerja bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya.
Baca Juga
Dalam hal partner in production, sambung Aloysius, masing-masing bertanggung jawab terhadap peningkatan produksi perusahaan entah sebagai karyawan ataupun sebagai pengusaha.
“Kalau asas partnership ini terimplementasikan dalam semua industri, saya kira bisa mengurangi gelombang PHK [di Indonesia] pada 2025 dan seterusnya,” tuturnya.
Berdasarkan data teranyar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), korban PHK telah mencapai 24.036 orang hingga 23 April 2025. Jika ditinjau berdasarkan wilayah, Jawa Tengah, Daerah Khusus Jakarta, dan Riau menjadi provinsi dengan kasus PHK terbanyak sepanjang 2025.
Bahkan, jumlah PHK hingga April 2025 ini sudah mencapai sepertiga dari total kasus PHK yang terjadi di 2024, yakni sebanyak 77.965 orang.