Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menilai aplikator ojek online (ojol) harus memberikan fasilitas ketenagakerjaan bagi mitranya.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mengatakan bahwa selama ini aplikator menganggap mitra ojol bukan tenaga kerja tetap sehingga tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti asuransi dan yang lainnya.
“Misalnya kalau selama ini mitra merasa pembagian persentasenya lebih kecil maka dinaikkan dan fasilitas ketenagakerjaan harus diberikan untuk memenuhi hak-hak mitra,” kata Esther kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).
Esther menilai aksi demo yang dilakukan oleh mitra ojol akan terus berlangsung jika keadilan tersebut tidak dirasakan oleh mereka. Maka dari itu, dirinya melihat perlunya pembagian persentase yang seimbang antara mitra dengan aplikator.
“Untuk bisa menyelesaikan dirai win-win solution misalnya pembagian persentase tidak berat sebelah antara mitra tengan pihak aplikator,” ujarnya.
Adapun, aksi demo tersebut bakal digelar pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi tersebut diperkirakan bakal melibatkan ribuan pengemudi ojek online dan taksi online dan dijalankan serempak di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol akan dipusatkan di kawasan Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI.
Selain itu, Ketua Umum Garda Indonesia itu juga menyebut peserta aksi akan datang dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Cikampek, Karawang, Palembang, Lampung, dan Banten.
“Garda berharap pihak Pemerintah tidak berdiam diri atas kekecewaan para pengemudi online roda 2 dan roda 4 selama ini yang mendiamkan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh aplikator-aplikator pelanggar regulasi,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Lima tuntutan driver ojol untuk Aksi 20 Mei 2025 :
1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusajaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI / Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.
2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.
3. Potongan Aplikasi 10%
4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)
5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI