Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menepis isu mengenai anggaran yang dialokasikan untuk menggaji para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini seiring dengan adanya kabar pengurus Kopdes/Kel Merah Putih yang bisa meraup gaji hingga Rp8 juta per bulan.
Budi Arie mengatakan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) belum menggelontorkan anggaran untuk alokasi penggajian pengurus Kopdes Merah Putih.
“Belum, belum ada [gaji untuk pengurus KopDes Merah Putih],” kata Budi saat ditemui di Kompleks Senayan DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa lowongan pekerjaan (loker) untuk menjadi pengelola dan pengawas Kopdes Merah Putih juga belum dibuka.
Meski demikian, Budi Arie menyampaikan bahwa syarat untuk menjadi pengelola dan pengawas Kopdes Merah Putih harus lolos dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini artinya, dia menegaskan calon pengurus Kopdes tidak boleh memiliki utang.
“Kan ada SLIK. Jadi diharapkan semua pengurus Kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat, tidak bermasalah,” terangnya.
Baca Juga
Adapun, untuk menjadi anggota, lanjut Budi, merupakan masyarakat desa atau kelurahan itu sendiri. Sebab, dia menjelaskan prinsip dasar dari koperasi adalah bersifat sukarela, mandiri, dan gotong royong.
Senada, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga menyatakan pihaknya belum merumuskan gaji untuk pengurus KopDes Merah Putih, begitu pula dengan pembukaan loker. Ini mengingat pemerintah baru dalam tahap pembentukan kelembagaan.
Dia menyampaikan bahwa selain SLIK, syarat untuk menjadi pengurus KopDes Merah Putih masih bersifat normatif.
“Juli kami baru umumkan, nanti dari Juli kita ada persiapan model bisnisnya, skema pembiayaannya, terus kemudian segala macam. Oktober baru operasional, baru tuh ngomong soal kebutuhan, tapi kan pasti start kegiatan usaha pasti dari bertahap,” tandasnya.