Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun aturan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Aturan itu rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyusunan rancangan beleid itu. Hal ini mengingat BSU merupakan program strategis pemerintah.
Dia mengharapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini dapat terbit dalam waktu dekat.
“Harapannya bisa dikeluarkan segera mungkin. Insyaallah [bulan depan] ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan menunggu secara detail skema pemberian BSU yang akan diumumkan pemerintah dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengguyur enam paket insentif ekonomi pada 5 Juni 2025. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025 dan kuartal III/2025.
Baca Juga
Enam paket kebijakan insentif ekonomi tersebut yaitu diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi terbatas dengan jajaran kementerian/lembaga terkait pada Jumat (24/5/2025).
“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.
Adapun, BSU sebesar Rp150.000 per bulan akan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer.
Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yakni pada Juni-Juli 2025. BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.