Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendes Sebut Dana Desa Bakal Tetap Jadi Jaminan KopDes, Jika...

Dana desa bisa digunakan sebagai jaminan Kopdes Merah Putih jika terjadi pelanggaran. Akan tetapi, detail aturannya masih dalam harmonisasi Permendes.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyebut penggunaan dana desa berpeluang tetap digunakan apabila terjadi pelanggaran di Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan pelanggaran yang dimaksud ini masih didetailkan di dalam draf Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang kini telah dalam proses harmonisasi.

“Itu [jika terjadi pelanggaran, dana desa baru digunakan] yang mau didetailkan di Permendes melalui harmonisasi. Nanti detailnya tunggu dulu ya. Gimana pandangan Menteri Keuangan, pandangan Setneg, kemudian dari Menteri Koperasi sendiri. Jadi banyak,” kata Yandri saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia menerangkan, finalisasi permendes masih membutuhkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Namun, dia memperkirakan harmonisasi permendes akan rampung dalam waktu dekat.

Untuk itu, Yandri menyampaikan bahwa Permendes masih harus melalui tahap finalisasi sebelum diumumkan ke publik. Adapun, untuk saat ini Kemendes PDT telah mengusulkan draf permendes kepada Kementerian Hukum.

“Nanti dulu [detail pelanggaran KopDes/Kel Merah Putih]. Nanti saja. Nanti, nanti. Apa yang disebut pelanggaran, gimana cara mengatasinya, kemudian kalau kredit macetnya gimana. Itu nanti akan didetailkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa tidak ada istilah jaminan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ini artinya, jelas dia, dana desa akan menjadi intercept, yakni pemotongan atau penahanan sebagian dana transfer ke desa jika terjadi gagal bayar cicilan akibat kelalaian pengurus KopDes/Kel Merah Putih.

“Dana desa itu akan menjadi intercept kalau koperasinya itu dalam hal angsuran gagal karena mungkin kelakuan pengurusnya dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dia menjelaskan skema jaminan KopDes/Kel Merah Putih kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah berupa barang yang dibeli alias bukan dana desa, seperti gas LPG hingga pupuk sebagaimana gerai usaha di KopDes/Kel Merah Putih.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan nantinya penjamin Kopdes Merah Putih disesuaikan dengan pinjaman yang akan diambil setiap KopDes Merah Putih, termasuk sembako hingga mobil pengangkut logistik.

“Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” kata Zulhas.

Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan bahwa penggunaan dana desa nantinya akan diambil dalam keputusan terakhir jika terjadi pelanggaran dari KopDes/Kel Merah. Sayangnya, dia tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pelanggaran yang dimaksud.

“Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat pelanggaran. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira. Dan itu peraturan sudah jadi,” terangnya.

Zulhas hanya menjelaskan bahwa dana desa hanya bersifat intercept. “Sementara dana desa itu intercept, istilahnya. Kalau pengurusnya uangnya dipakai, ya harus digantilah karena yang membentuk koperasi itu kan melalui musdesus [musyawarah desa khusus]. Harus bertanggung jawab,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro