Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Seller yang Dikecualikan dari Pungutan Pajak di Ecommerce oleh Kemenkeu

Sejumlah aktivitas di ecommerce dikecualikan dari pengenaan PPh berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan.
Pedagang mempromosikan baju secara online melalui video commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pedagang mempromosikan baju secara online melalui video commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ojek daring (online) atau ojol hingga penjual pulsa dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 oleh niaga elektronik (e-commerce) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).

Lalu apa saja seller yang dikecualikan dari kewajiban pungutan ini?

Hestu menyebut penjual pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh lokapasar, lantaran memiliki aturan tersendiri, yakni PMK 6/2021.

Selanjutnya pedagang emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dikenai pungutan.

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan pun juga terbebas dari pungutan. “Karena itu nanti lewat notaris biasanya,” ujar Yoga.

Pungutan juga tidak dilakukan terhadap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh penjualan.

Selanjutnya, pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang disampaikan kepada lokapasar yang ditunjuk. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (1) butir a PMK 37/2025.

Adapun yang menjadi sasaran dari beleid ini adalah pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan oleh pedagang kepada lokapasar yang ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), paling lambat akhir bulan saat omzet melewati ambang batas tersebut.

Dalam Pasal 8 ayat (1), dijelaskan bahwa besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif pemungutan PPh itu dapat bersifat final maupun tidak final.

Menurut Yoga, aturan ini akan diterapkan secara bertahap guna mengimbangi kesiapan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace. Kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ujar Yoga pula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper