Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024).
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.
Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut industri dan pelaku usaha, baik hulu maupun hilir akan dikaji dengan mengundang para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk terkait Permendag 8/2024.
“Jadi semua Permendag, semua kebijakan itu pasti dievaluasi, kita Permendag 8 juga sering ngundang stakeholders untuk diskusi. Jadi review itu selalu, tidak hanya Permendag 8,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Budi juga mengeklaim pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan industri untuk mengevaluasi dan diskusi terhadap setiap peraturan apakah harus diubah.
Baca Juga
“Ya ini makanya terus diskusi terus [terkait revisi Permendag 8],” tuturnya.
Sayangnya, Budi tak mengungkap secara gamblang apakah pemerintah bakal merevisi Permendag 8/2024. “Bisa diubah kalau [melihat] nanti hasil review, nggak hanya Permendag 8, apa saja, perdagangan dalam negeri juga gitu. Kan kita nggak boleh statis, semua kebijakan perdagangan itu dinamis,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa Kemendag terbuka kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta tidak diam saat memutuskan kebijakan.
Dalam hal Permendag 8/2024, dia juga menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan diskusi dan rapat dengan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Semua dievaluasi setiap saat, termasuk Permendag 8,” tandasnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.
Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku menerima kritikan dan masukan, baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang menyatakan bahwa Permendag 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi. Selain itu, aturan ini juga disebut menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” ujar Noel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Maka dari itu, dia berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.
Di samping itu, Noel juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tuturnya.