Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, telah rampung.
Hal itu disampaikan Airlangga usai melaksanakan rakortas bersama Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim beserta Sekretartis Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Chayanto, Selasa (6/5/2025).
“[Poin-poin revisi] Tunggu Pak Mendag besok. Besok diteken Pak Mendag,” jawab Airlangga ketika ditanya progres revisi, di kantor Kemenko Perekonomian.
Airlangga menuturkan bahwa revisi dalam aturan impor ini mencakup relaksasi sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) dan sebagaian dengan service level agreement (SLA).
Untuk diketahui, revisi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta regulasi tersebut dicabut karena dinilai tidak menguntungkan.
Sebelum Prabowo meminta pun, sebenarnya pemerintah juga dalam proses melakukan revisi yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Februari lalu, namun molor.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyampaikan bahwa revisi sebagai bagian dari deregulasi ini akan menyasar sektor tekstil.
“Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan Pertek nanti direlaksasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kemendag menerbitkan Permendag No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024.
Terdapat 7 poin penting yang tertuang dalam regulasi tersebut. Salah satunnya, relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
Selain itu, terdapat pula di dalamnya soal terkait relaksasi aturan impor untuk 11 kelompok komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).