Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No. 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan impor merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia.
“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi, unpredictable atau tidak bisa diperkirakan, terkait dengan perkembangan perdagangan dan perekonomian di dunia, di global,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Airlangga menuturkan bahwa Kepala Negara meminta agar pemerintah memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara Asean.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing.
Selain itu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk, serta mendorong sektor padat karya agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.
“Dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.
Baca Juga
Sejalan dengan arahan itu, pemerintah telah mempersiapkan beberapa regulasi, yakni melalui Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Perundingan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kemudian, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja, Instruksi Presiden (Inpres) tentang Deregulasi Percepatan Kemudahan Perizinan Perusahaan, serta Keppres tentang Peningkatan Iklim Investasi dan Percepatan Perizinan Perusahaan.
“Salah satu yang dideregulasi adalah revisi Permendag 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian, llembaga, asosiasi para stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan.
“Oleh karena itu, seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas [larangan dan pembatasan] itu mencakup relaksasi 10 komoditas,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi impor 10 komoditas atau 482 HS. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas (Ratas) pada 6 Mei 2025, telah diputuskan aturan impor produk kehutanan, alas kaki, hingga food tray akan dideregulasi.
Untuk food tray, komoditas ini masuk ke dalam produk penunjang program nasional Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, food tray harus mengantongi persetujuan impor (PI) berupa peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, food tray sudah tidak ada lagi larangan dan pembatasan (lartas).
“Food tray. Ini adalah produk untuk menunjang program Makan Bergizi, jadi kami memberikan kemudahan untuk memperlancar program pemerintah,” kata Budi.
Pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap produk kehutanan dengan 441 HS, yakni tetap memerlukan dekorasi impor dari Kementerian Kehutanan.
“Produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor, tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” ujarnya.
Kemudian, deregulasi kebijakan dan ketentuan impor untuk bahan baku atau penolong industri, seperti pupuk bersubsidi, bahan bakar lain, bahan baku plastik.
Untuk pupuk bersubsidi, Budi menjelaskan bahwa impor komoditas ini tidak ada lartas. “Karena sejak 2021 sudah tidak ada impor pupuk bersubsidi,” terangnya.
Berikutnya, bahan bakar lainnya dan bahan baku plastik yang merupakan bahkan baku penolong dan bahan baku untuk industri diputuskan tidak ada lartas.
“… sehingga kami ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan deregulasi terhadap samarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara yang hanya menggunakan laporan surveyor (LS).
Selanjutnya, alas kaki dengan 6 HS juga hanya menggunakan LS tanpa PI. “Ini [alas kaki] hanya untuk sepatu sport, biasanya sepatu sport tertentu yang memang tidak diproduksi di dalam negeri,” imbuhnya.
Pemerintah juga melakukan deregulasi kebijakan terhadap sepeda roda dua dan roda tiga. Menurut Budi, industri di sektor ini sudah cukup bagus di dalam negeri.
“Sepeda roda dua dan rida tiga ini juga industri kita sudah cukup bagus di dalam negeri, bahkan kecenderungan ekspor kita unutk sepeda itu terus meningkat,” tandasnya.