Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan Bisnis di laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (15/7/2025), tercatat sebanyak 81.147 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan yakni membangun koperasi baru, mengembangkan yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih sendiri dilatarbelakangi oleh semangat pemerintah untuk mengerek kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Tepat pada 3 Maret 2025, Kepala Negara pada rapat terbatas di Istana Negara Jakarta mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mulanya, Kopdes Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada tanggal yang sama.
Baca Juga
Terbaru, pemerintah memastikan tanggal peluncurannya menjadi 21 Juli 2025 dengan lokasi peluncuran di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Lantas apa itu Kopdes/Kel Merah Putih yang siap meluncur pada 21 Juli 2025?
Definisi
Masih merujuk laman resminya, Kopdes Merah Putih didefinisikan sebagai lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan Utama
Tujuan pembentukan lembaga ini antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Dasar Hukum
Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada berbagai peraturan seperti Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan menteri terkait.
Diantaranya, UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dan UU No.59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Kemudian, PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Keputusan Presiden No.9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, hingga Inpres No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Jenis Usaha
Terdapat berbagai macam jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Kopdes/Kel Merah Putih. Jenis usaha ini meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Jadwal Operasional
Seiring dengan rencana peluncuran pada 21 Juli 2025, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan 80.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada tahun ini.
Dia mengatakan, target tersebut telah disampaikan Kepala Negara dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan Budi Arie usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
“Kemarin di rapat kabinet Presiden sudah sampaikan akhir tahun ini harus semuanya beroperasi,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan, biaya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, sebagai modal awal, Kopdes Merah Putih nantinya akan mendapat plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp3 miliar per Kopdes dengan tenor pinjaman yakni 6 tahun.
“Jadi sekali lagi dana bisnis ini [Kopdes Merah Putih] bukan dari APBN, ini bisnis, plafon pinjaman akan dibayar selama 6 tahun,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Zulhas menuturkan, anggaran sebesar Rp3 miliar itu nantinya akan dimanfaatkan masing-masing Kopdes untuk pengembangan rencana bisnis dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.
Sementara itu, biaya notaris untuk membentuk Kopdes Merah Putih telah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per Kopdes. Untuk biaya notaris, pemerintah telah menyepakati untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Karena ini hasil dari musyawarah desa khusus (musdesus), maka notaris pemerintahan desa yang membayar c.q. dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman,” tuturnya.